BONTANG – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial FK (45).
Dia diamankan, pada Sabtu malam (30/8/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, karna melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bontang.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah, menjelaskan, penangkapan bermula ketika korban melaporkan kehilangan sepeda motornya.
Motor dengan nomor polisi KT 4272 QF yang diparkir di teras rumahnya di Jl. S. Parman, RT 28 Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, pada Senin (18/8/2025). Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.
“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang dikejar korban di kawasan Jalan M. Efendi, Kelurahan Belimbing. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” terang AKP Randy.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Selain itu, Ferry juga terindikasi terlibat dalam kasus pencurian motor lainnya di wilayah Teluk Pandan, Kutai Timur, dengan modus mengambil motor yang masih terpasang kunci kontaknya.
“Pelaku sudah kami amankan dan barang buktinya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Hukumanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Ayb)