KUKAR – Polsek Kota Bangun, Kukar mengamankan perempuan berinisial I (37), warga Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 18.50 WITA di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pasir Putih, RT 012, Desa Liang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 53 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan total berat bruto 17,66 gram.
Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Liang, yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun melakukan penyelidikan dan mendapati seorang perempuan yang mencurigakan berada di belakang rumah.
Setelah dilakukan interogasi, perempuan yang diduga pelaku mengakui menyimpan sabu-sabu di bawah kolong rumahnya.
Disaksikan Kepala Desa Liang, Rodiani, petugas menemukan satu kantong plastik bening berisi sebuah amplop.
Di dalamnya terdapat 53 paket kecil sabu-sabu, serta sejumlah barang pendukung seperti pipet kaca, sendok takar, tisu pembungkus, dan plastik klip besar.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan sejumlah barang bukti,” ungkapnya, Sabtu 9 Agustus 2025.
Selain barang bukti, petugas juga memeriksa beberapa saksi, termasuk anggota Polri dan Kepala Desa Liang yang hadir di lokasi saat penggeledahan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (*/Red)