KUKAR – Polsek Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, mengungkap kasus narkotika pada Senin (10/3/2025) pukul 00.00 WITA.
Petugas menangkap tersangka MA (24), warga Desa Kota Bangun Seberang, yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang ditemukan adalah 5 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,39 gram, 1 buah botol plastik warna kuning, dan 1 unit HP POCO.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas narkotika di wilayah Kota Bangun. (***)