Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
Home Hukum

Direktur PT TAA Jadi Tersangka, Akademisi Tekankan Jerat Hukum Korporasi

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 2, 2025
in Hukum, Samarinda, Umum
0
Setelah Dua Kali Mangkir, Dua Pelaku Tambang Ilegal di Unmul Dibekuk

Setelah Dua Kali Mangkir, Dua Pelaku Tambang Ilegal di Unmul Dibekuk. (Dok:Humas Polda Kaltim)

36
SHARES
84
VIEWS
Share on Facebook

SAMARINDA – Perkembangan terbaru terungkap dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul).

Belum lama ini, pihak berwenang menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu D, Direktur PT TAA, dan E, yang diduga bertanggung jawab atas pengoperasian alat berat dalam kegiatan tambang tersebut.

Langkah ini menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unmul, Nur Arifudin, menekankan pentingnya menyoroti tanggung jawab korporasi dalam kasus ini.

Ia menyatakan bahwa posisi D sebagai direktur perusahaan dapat memperluas kemungkinan tanggung jawab hukum, tidak hanya secara individu, tetapi juga menyasar entitas korporasi yang ia pimpin.

“Ketika kita berbicara tentang direktur, maka tanggung jawab badan hukum juga ikut dibicarakan. Apakah ia melakukan pengawasan? Apakah ia tahu pelanggaran itu terjadi? Atau justru lalai? Itu yang harus dikaji,” jelasnya dalam konferensi pers daring pada Rabu, 30 Juli 2025.

Merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Arifudin menekankan bahwa direktur memiliki peran sentral dalam memastikan kepatuhan hukum perusahaan. Jika terbukti lalai dalam pengawasan, maka korporasi pun dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Pertanggungjawaban bisa ke dua arah, yakni secara pribadi maupun mewakili korporasi. Jika sistem pengawasan perusahaan lemah dan pelanggaran terjadi, tentu perusahaan juga harus diseret ke ranah hukum,” tambahnya.

Terkait E, penyidik masih mendalami statusnya, apakah ia bagian internal PT TAA atau merupakan tenaga kerja dari pihak ketiga.

“Masih kami telusuri. Statusnya sebagai karyawan tetap atau outsourcing masih perlu dibuktikan lebih lanjut,” kata Arifudin.

Balai Gakkum KLHK Kalimantan melaporkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah keduanya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Keduanya ditangkap pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 11.45 WITA di Jalan Ahmad Yani, Samarinda, oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum.

Pada malam harinya, sekitar pukul 22.50 WITA, status keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polresta Samarinda.

“D ditetapkan sebagai Direktur PT TAA, sementara E sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap alat berat di lokasi tambang ilegal KHDTK Unmul,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Leonardo Gultom, dalam siaran pers, Senin 21 Juli 2025 lalu.

Dari hasil penyitaan, aparat mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone hitam, satu iPhone silver, dan satu handphone Samsung berwarna hitam.

Sebelum D dan E ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kaltim terlebih dahulu menangkap Rudini bin Sopyan, yang diduga sebagai pemodal utama sekaligus inisiator tambang ilegal di area seluas 3,48 hektare di KHDTK Unmul.

Rudini sempat mencoba membentuk kerja sama dengan Koperasi Serba Usaha PUMMA. Namun, kesepakatan tersebut gagal karena ia tidak mampu membayar uang muka sebesar Rp1,5 miliar.

Meski kesepakatan urung terjadi, Rudini tetap melanjutkan aktivitas penambangan tanpa mengantongi dokumen legal seperti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata, menyampaikan bahwa penyidikan belum selesai dan masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kasus ini tidak berhenti pada Rudini saja. Kami terus menggali informasi dan akan menindaklanjuti jika alat bukti mengarah ke pihak lain,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kaltim pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi, termasuk pengurus koperasi, pengelola KHDTK, serta operator alat berat yang diduga turut terlibat dalam kegiatan tambang ilegal ini. (*/Red)

Tags: Fakultas Kehutanan Universitas MulawarmanKasus TambangPenambangan IlegalPolda KaltimUnmul
Share14Send

Related Posts

Polda Kaltim amankan pelaku peredaran narkoba di Samarinda

Ditresnarkoba Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda, Ini Sejumlah Barang Bukti

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 28, 2025
0
222

SAMARINDA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial HZ (40), warga Jalan P....

Tersangka Penggelapan Dokumen Invoice Rp54 Miliar diamankan Polda Kaltim

Polda Kaltim Bongkar Penggelapan Dokumen Invoice Rp54 Miliar

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 1, 2025
0
112

BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bongkar kasus dugaan tindak pidana penggelapan dokumen penting berupa invoice dan...

Ditresnarkoba Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba di Samarinda, 5 pelaku ditangkap

Ditresnarkoba Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba di Samarinda, 1.647 Butir Ekstasi dan 15,10 Gram Sabu Diamankan

by Redaksi Cuitan Kaltim
Juli 26, 2025
0
63

SAMARINDA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di Kota...

Next Post
Cekcok Parkir Berujung Pemukulan, Pelaku Ditangkap Polisi

Debat Soal Parkir Berakhir Brutal, Pelaku Terancam Pasal Penganiayaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

September 17, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Polres Kutim Gelar Konferensi Pers Sampaikan Pengungkapan 2 Kasus Besar

Polres Kutim Gelar Konferensi Pers Sampaikan Pengungkapan 2 Kasus Besar, Pelaku Pencurian dan Curas Brilink Ditangkap

September 23, 2025
Jadwal Keberangkatan KM Binaiya dan Egon Diumumkan

Pelni Rilis Jadwal Kapal Oktober di Loktuan, Masih Ada Trip yang Belum Diumumkan

September 23, 2025
Seorang IRT di Muara Badak Kukar Terciduk, Edar Sabu

IRT Berjilbab di Muara Badak Kukar Terciduk, Edar Sabu Sebagai Tambahan

September 23, 2025
Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim)

Mantan Gubernur Isran Noor Diperiksa Kejati Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

September 22, 2025

Popular News

  • MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

    MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • MK Tolak Gugatan Bontang Soal Tapal Batas Kampung Sidrap, Begini Respon Pemkot

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Mayat Mengapung di Bontang Kuala, Belum Diketahui Identitasnya

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kronologis Penemuan Mayat di Perairan Bontang Kuala

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Mantan Gubernur Isran Noor Diperiksa Kejati Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

    29 shares
    Share 12 Tweet 7

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang