Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Direktur PT TAA Jadi Tersangka, Akademisi Tekankan Jerat Hukum Korporasi

Direktur PT TAA Jadi Tersangka, Akademisi Tekankan Jerat Hukum Korporasi

by Redaksi Cuitan Kaltim
2 Agustus 2025
in Hukum, Samarinda, Umum
0
Setelah Dua Kali Mangkir, Dua Pelaku Tambang Ilegal di Unmul Dibekuk

Setelah Dua Kali Mangkir, Dua Pelaku Tambang Ilegal di Unmul Dibekuk. (Dok:Humas Polda Kaltim)

Share on Facebook

SAMARINDA – Perkembangan terbaru terungkap dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul).

Belum lama ini, pihak berwenang menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu D, Direktur PT TAA, dan E, yang diduga bertanggung jawab atas pengoperasian alat berat dalam kegiatan tambang tersebut.

Langkah ini menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unmul, Nur Arifudin, menekankan pentingnya menyoroti tanggung jawab korporasi dalam kasus ini.

Ia menyatakan bahwa posisi D sebagai direktur perusahaan dapat memperluas kemungkinan tanggung jawab hukum, tidak hanya secara individu, tetapi juga menyasar entitas korporasi yang ia pimpin.

“Ketika kita berbicara tentang direktur, maka tanggung jawab badan hukum juga ikut dibicarakan. Apakah ia melakukan pengawasan? Apakah ia tahu pelanggaran itu terjadi? Atau justru lalai? Itu yang harus dikaji,” jelasnya dalam konferensi pers daring pada Rabu, 30 Juli 2025.

Merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Arifudin menekankan bahwa direktur memiliki peran sentral dalam memastikan kepatuhan hukum perusahaan. Jika terbukti lalai dalam pengawasan, maka korporasi pun dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Pertanggungjawaban bisa ke dua arah, yakni secara pribadi maupun mewakili korporasi. Jika sistem pengawasan perusahaan lemah dan pelanggaran terjadi, tentu perusahaan juga harus diseret ke ranah hukum,” tambahnya.

Terkait E, penyidik masih mendalami statusnya, apakah ia bagian internal PT TAA atau merupakan tenaga kerja dari pihak ketiga.

“Masih kami telusuri. Statusnya sebagai karyawan tetap atau outsourcing masih perlu dibuktikan lebih lanjut,” kata Arifudin.

Balai Gakkum KLHK Kalimantan melaporkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah keduanya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Keduanya ditangkap pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 11.45 WITA di Jalan Ahmad Yani, Samarinda, oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum.

Pada malam harinya, sekitar pukul 22.50 WITA, status keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polresta Samarinda.

“D ditetapkan sebagai Direktur PT TAA, sementara E sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap alat berat di lokasi tambang ilegal KHDTK Unmul,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Leonardo Gultom, dalam siaran pers, Senin 21 Juli 2025 lalu.

Dari hasil penyitaan, aparat mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone hitam, satu iPhone silver, dan satu handphone Samsung berwarna hitam.

Sebelum D dan E ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kaltim terlebih dahulu menangkap Rudini bin Sopyan, yang diduga sebagai pemodal utama sekaligus inisiator tambang ilegal di area seluas 3,48 hektare di KHDTK Unmul.

Rudini sempat mencoba membentuk kerja sama dengan Koperasi Serba Usaha PUMMA. Namun, kesepakatan tersebut gagal karena ia tidak mampu membayar uang muka sebesar Rp1,5 miliar.

Meski kesepakatan urung terjadi, Rudini tetap melanjutkan aktivitas penambangan tanpa mengantongi dokumen legal seperti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata, menyampaikan bahwa penyidikan belum selesai dan masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kasus ini tidak berhenti pada Rudini saja. Kami terus menggali informasi dan akan menindaklanjuti jika alat bukti mengarah ke pihak lain,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kaltim pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi, termasuk pengurus koperasi, pengelola KHDTK, serta operator alat berat yang diduga turut terlibat dalam kegiatan tambang ilegal ini. (*/Red)

Post Views: 226
Tags: Fakultas Kehutanan Universitas MulawarmanKasus TambangPenambangan IlegalPolda KaltimUnmul
Share15Send

Related Posts

Terduga pelaku diamankan Polda Kaltim dalam kasus penculikan bocah di Kutim

Polda Kaltim Ungkap Kasus Penculikan Bocah di Kutim, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

by Redaksi Cuitan Kaltim
4 Juni 2026
0
117

BALIKPAPAN - Kasus hilangnya R (7), bocah asal Sangatta Utara yang sempat membuat geger warga Kutai Timur dan Kalimantan Timur...

Lokasi penemuan bocah yang hilang diculik di Sangatta dan ditemukan meninggal dunia

Kasus Hilangnya Anak 7 Tahun di Kutim Masih Didalami, Terduga Pelaku Diamankan Polda Kaltim

by Redaksi Cuitan Kaltim
3 Juni 2026
0
181

KUTIM - Kasus hilangnya seorang anak laki-laki berusia 7 tahun di Kutai Timur masih menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan...

Peringatan hari anti tambang (dok: Jatam Kaltim)

Hari Anti Tambang 2026, JATAM Kaltim Soroti 52 Korban Jiwa Akibat Lubang Bekas Tambang

by Redaksi Cuitan Kaltim
31 Mei 2026
0
110

SAMARINDA - Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 kembali menjadi momentum refleksi atas dampak aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur. Jaringan...

Next Post
Cekcok Parkir Berujung Pemukulan, Pelaku Ditangkap Polisi

Debat Soal Parkir Berakhir Brutal, Pelaku Terancam Pasal Penganiayaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Prosesi pemakaman bayi yang meninggal dunia usai menjalani penanganan medis di RS Santa Elisabeth Bengalon.

    Kasus Kematian Bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim Masih Diselidiki Polisi

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Mediasi Gugatan Perdata Basri Rase Kembali Dijadwalkan, Tergugat Siapkan Rekonvensi

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan HM Ardans Bontang, Dua Pria Dibekuk Polisi

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Wali Kota Bontang Tekankan OPD Terus Perkuat Tata Kelola Data Pemerintahan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim

AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim, Berbekal Pengalaman Ungkap Kasus Siber Internasional

18 Juli 2026
Pogres pembagunan IKN

Basuki Beberkan Progres IKN, Jalan Tol hingga Kawasan Legislatif Masih Dibangun

17 Juli 2026
Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

17 Juli 2026
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat diwawancarai awak media

Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Bontang Tekankan Guru Jaga Mutu Pendidikan

17 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang