BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kini membuka layanan daring untuk pengurusan izin praktik bagi tenaga kesehatan di bidang Okupasi Terapi.
Langkah ini menjadi upaya pemerintah untuk mempermudah proses perizinan sekaligus memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sofyansyah Bidang Kesra Lingkungan menjelaskan, profesi Okupasi Terapis memiliki peran penting dalam membantu pasien memulihkan kemampuan fungsional tubuh setelah mengalami gangguan fisik maupun mental.
Oleh karena itu, setiap terapis wajib memiliki izin praktik agar proses pengawasan dan pembinaan dapat dilakukan secara optimal.
“Setiap tenaga terapi harus punya izin agar pengawasan bisa dilakukan dan kualitas pelayanan tetap terjaga,” ujarnya, Jumat 7 November 2025.
Dia menambahkan, sistem perizinan kini lebih cepat dan transparan. Pemohon cukup mengunggah dokumen Surat Tanda Registrasi (STR) dan surat keterangan tempat kerja melalui sistem daring yang telah disediakan. Seluruh proses berlangsung tanpa biaya tambahan.
“Semua layanan gratis, masyarakat tidak perlu khawatir ada pungutan,” jelasnya.
Menurut Sofyansyah, DPMPTSP bekerja sama dengan dinas teknis terkait untuk melakukan verifikasi serta pengawasan rutin.
Dia berharap kesadaran tenaga kesehatan terhadap pentingnya legalitas semakin meningkat.
“Legalitas bukan sekadar syarat administratif, tapi bentuk tanggung jawab profesi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memilih layanan terapi yang resmi.
“Pastikan tenaga terapi terdaftar di sistem pemerintah, demi keamanan dan mutu pelayanan,” pungkasnya. (*/Asri)


















