BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mengurus izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Idrus, mengatakan, saat ini pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah sangat mudah dan bisa dilakukan secara daring maupun langsung di kantor DPMPTSP.
“Kebanyakan masyarakat lebih suka datang langsung agar dibimbing, tapi sistem online juga terbuka bagi semua,” ujarnya.
Menurut Idrus, syarat untuk usaha mikro tergolong ringan.
“Kalau usaha perorangan cukup pakai KTP dan nomor WhatsApp, tapi sekarang ada tambahan SPPL atau izin lingkungan,” jelasnya.
Dia menambahkan, SPPL kini bisa dibuat manual oleh petugas agar tidak menghambat pelaku usaha kecil.
“Kami bantu buatkan secara manual supaya bisa lanjut upload di OSS,” katanya.
Idrus menegaskan, legalitas izin penting bagi UMKM agar bisa ikut kegiatan resmi dan mendapatkan akses pembinaan.
“Kalau ada event atau bazar, pelaku usaha wajib punya NIB sebagai identitas resmi,” tuturnya.
Untu itu, dirinya berharap kesadaran masyarakat meningkat untuk segera mengurus izin.
“Kami siap dampingi dari awal sampai terbit,” pungkasnya. (*/Ayb)