SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Raya (Banwasra) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda menemukan dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Raya (Pemira) Fakultas Syariah yang digelar pada Kamis (17/12/2025).
Temuan tersebut terjadi saat Banwasra melakukan pemeriksaan persiapan sebelum pemungutan suara dimulai, sekitar pukul 08.00 WITA.
Dalam pemeriksaan awal, Banwasra mendapati adanya puluhan kertas suara yang telah tercoblos di sejumlah kotak suara, meskipun jumlah pemilih yang tercatat telah menggunakan hak pilihnya masih sangat sedikit.
Adapun temuan Banwasra di antaranya, sebanyak 61 kertas suara tercoblos ditemukan di kotak suara DEMA Fakultas Syariah, sementara jumlah pemilih yang tercatat baru 15 orang.
Kemudian, di kotak suara HMJ HTN ditemukan 51 kertas suara tercoblos, padahal pemilih yang telah mencoblos baru 2 orang.
Selain itu, Banwasra juga menemukan 60 kertas suara tercoblos di kotak suara HMJ HK, dengan jumlah pemilih yang terdaftar mencoblos baru 9 orang.
Sementara di kotak suara HMJ HES, terdapat 41 kertas suara tercoblos, sedangkan pemilih yang tercatat baru 5 orang.
Banwasra menyebutkan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Syariah menolak dilakukan pemeriksaan kotak suara untuk memastikan kondisi kotak suara dalam keadaan steril atau kosong sebelum pemungutan suara dimulai. Padahal, tahapan tersebut diwajibkan dalam Pasal 42 ayat (1) TAP PEMIRA.
Tidak hanya itu, KPUM Fakultas Syariah juga dinilai tidak membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Ketua KPUM, sekurang-kurangnya dua komisioner, staf KPUM, serta saksi tim sukses pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (3) TAP PEMIRA.
Ketua Tim Sukses Pasangan Calon DEMA Fakultas Syariah Nomor Urut 02, Achmad Ferdy, menyampaikan, KPUM Fakultas Syariah memiliki kewajiban untuk memelihara arsip dan dokumen Pemira sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) TAP PEMIRA.
Ia juga menegaskan Banwasra Fakultas Syariah memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi seluruh tahapan Pemira serta berhak memperoleh informasi dan kemudahan dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut sesuai dengan Pasal 17 ayat (5) TAP PEMIRA UINSI Samarinda.
“Atas dasar temuan tersebut, kami menilai telah terjadi pelanggaran serius yang mencederai prinsip Pemira yang jujur dan adil,” ujar Achmad Ferdy dalam keterangan tertulisnya, Kamis 18 Desember 2025.
Pihaknya pun menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya pembatalan hasil pemungutan suara Pemira Fakultas Syariah pada 17 Desember 2025, evaluasi kinerja KPUM Fakultas Syariah hingga pencabutan Surat Keputusan (SK) KPUM, pembentukan ulang KPUM Fakultas Syariah yang berintegritas dan netral, serta pelaksanaan pemungutan suara ulang.
“Press release ini kami sampaikan demi menjunjung tinggi integritas dan menyukseskan Pemira Fakultas Syariah yang jujur, adil, dan sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/Husni)


















