BONTANG – Polres Bontang mengungkap dugaan penipuan berkedok investasi trading, dengan sebutan “Sultan Bontang”.
Seorang perempuan berinisial DE (39), warga Bontang Selatan, telah diamankan. Perkara ini terjadi dalam rentang Mei 2025 hingga Januari 2026.
Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan para korban.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan investasi fiktif. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan indikasi tindak pidana penipuan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
Modus yang digunakan yakni menawarkan investasi valuta asing dengan janji keuntungan besar tanpa risiko.
Korban diminta menyetor modal dan dikirimkan tangkapan layar grafik keuntungan untuk meyakinkan.
Namun hasil pendalaman menunjukkan grafik tersebut diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“Keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Dana yang masuk justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Polisi menyita rekening koran 11 korban serta rekening milik terduga dengn otal kerugian materiel tercatat Rp226.800.000.
“Terduga dijerat pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” pungkasnya. (*/Niwil)

















