Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE Terkait Korupsi Rp38 Miliar

Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE Terkait Korupsi Rp38 Miliar

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 1, 2025
in Hukum, Samarinda, Umum
0
Satu tersangka baru inisial MSN, dalam perkara dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Satu tersangka baru inisial MSN, dalam perkara dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (Dok: Kejati Kaltim)

Share on Facebook

SAMARINDA – Prof. Supardi, yang baru dua pekan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, langsung menunjukkan gebrakannya dengan menetapkan tersangka baru.

Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan satu tersangka baru inisial MSN, dalam perkara dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur (Kutim).

MSN yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE) resmi ditahan mulai 31 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.

Ia disangka terlibat dalam penyalahgunaan dana investasi senilai miliaran rupiah dari PT. KTI—induk perusahaan PT. KTE—ke PT. Astiku Sakti.

“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana lebih dari lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan persnya, Kamis, 31 Juli 2025.

Penetapan tersangka terhadap MSN dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-07/O.4/fd.1/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025.

Penyidik menilai telah memiliki minimal dua alat bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Sebelumnya, pada 23 Juni 2025, Kejati juga menetapkan HD sebagai Ketua Tim Likuidator PT. KTE sebagai tersangka pertama dalam kasus ini. Namun, hingga kini HD belum ditahan karena alasan kesehatan.

Skema Korupsi Rp38 Miliar

Kasus ini bermula saat PT. KTE menginvestasikan dana sebesar Rp40 miliar ke PT. Astiku Sakti. Investasi tersebut menghasilkan dividen sebesar Rp2 miliar.

Namun, alih-alih dikembalikan ke PT. KTI sebagai induk usaha atau ke kas daerah Kutim, dana sebesar Rp38,45 miliar ditarik secara sepihak oleh MSN dan HD melalui rekening Tim Likuidator.

“Dana tersebut tidak disetorkan ke PT. KTI maupun kas daerah, tapi dikelola dan digunakan langsung oleh kedua tersangka tanpa melalui mekanisme rapat atau keputusan tim,” terang Toni.

Berdasarkan hasil audit BPKP, negara dirugikan sebesar Rp38.453.942.060. Penyidik menduga kedua tersangka melanggar berbagai aturan, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Pemerintahan Daerah, hingga UU Perseroan Terbatas.

Toni menyebutkan dua pelanggaran utama dalam perkara ini:

Pertama, menyetorkan hasil penarikan aset saham PT. KTE ke kas daerah. Kedua, menggunakan dana hasil penarikan tersebut tanpa kewenangan resmi dari Tim Likuidator.

Jeratan Hukum Berat

Atas perbuatannya, MSN dan HD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ini bentuk komitmen nyata kami untuk menuntaskan berbagai perkara korupsi yang merugikan daerah,” tegas Toni.

Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan. Kejati Kaltim membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengelolaan aset BUMD Pemkab Kutim tersebut. (*/Red)

Post Views: 52
Tags: Badan Usaha Milik DaerahDugaan KorupsiKaltimKejati KaltimKorupsi Rp38 MiliarProf. SupardiPT. Astiku SaktiPT. KTESamarindaTim Likuidator PT. Kutai Timur Energi
Share19Send

Related Posts

Ilustrasi UMK dan UMSK Kaltim 2026. (Ist)

UMK Kaltim 2026 Resmi Naik, Daerah Ini Jadi yang Tertinggi

by Redaksi Cuitan Kaltim
Desember 27, 2025
0
49

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)...

Pelaku Curanmor Tiga Kali Beraksi, Diciduk Polsek Samarinda Seberang

Curi Motor 3 Kali, Pria Ini Diciduk Polsek Samarinda Seberang

by Redaksi Cuitan Kaltim
Oktober 18, 2025
0
40

SAMARINDA - Seorang pria berinisial I (43) diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang atas kasus pencurian motor. Dia mengaku sudah...

Ketua JMSI Provinsi Kaltim Mohammad Sukri bersama Ketua Bidang Organisasi JMSI Pusat Faisal Mahrawa, dan lima pengurus cabang JMSI kabupaten/kota.

Mohammad Sukri Terpilih Aklamasi Pimpin JMSI Provinsi Kaltim Periode 2025-2030

by Redaksi Cuitan Kaltim
Oktober 9, 2025
0
34

SAMARINDA - Mohammad Sukri kembali terpilih menjadi Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur periode 2025–2030. Mohammad Sukri dipilih...

Next Post
Tersangka Penggelapan Dokumen Invoice Rp54 Miliar diamankan Polda Kaltim

Polda Kaltim Bongkar Penggelapan Dokumen Invoice Rp54 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Kondisi Warga Gunung Elai Digigit Buaya hingga Alami Luka Serius

    Tak Disangka, Warga Gunung Elai Bontang Digigit Buaya hingga Alami Luka Serius

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Cek Jadwal Kapal Pelabuhan Loktuan Bontang Januari 2026

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • UMK Bontang 2026 Diusulkan Naik, Angkanya Tak Sampai Rp20 Ribu

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Wali Kota Neni Cairkan Insentif Tertinggi untuk Tokoh Agama di Bontang

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Modus Janji Urus Tiket, Sopir Tipu Penumpang Mudik Tahun Baru di Pelabuhan Loktuan Bontang

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

September 17, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Polres Bontang Amankan 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan

Perselisihan Lahan Garapan, Polres Bontang Amankan 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan

Desember 28, 2025
Roma Malau, Kepala Distransmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim

Akhirnya Diputuskan, Segini UMK Kutim Tahun 2026

Desember 27, 2025
Ilustrasi UMK dan UMSK Kaltim 2026. (Ist)

UMK Kaltim 2026 Resmi Naik, Daerah Ini Jadi yang Tertinggi

Desember 27, 2025
Kondisi Warga Gunung Elai Digigit Buaya hingga Alami Luka Serius

Tak Disangka, Warga Gunung Elai Bontang Digigit Buaya hingga Alami Luka Serius

Desember 27, 2025

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang