SAMARINDA – Prof. Supardi, yang baru dua pekan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, langsung menunjukkan gebrakannya dengan menetapkan tersangka baru.
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan satu tersangka baru inisial MSN, dalam perkara dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur (Kutim).
MSN yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE) resmi ditahan mulai 31 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.
Ia disangka terlibat dalam penyalahgunaan dana investasi senilai miliaran rupiah dari PT. KTI—induk perusahaan PT. KTE—ke PT. Astiku Sakti.
“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana lebih dari lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan persnya, Kamis, 31 Juli 2025.
Penetapan tersangka terhadap MSN dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-07/O.4/fd.1/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025.
Penyidik menilai telah memiliki minimal dua alat bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Sebelumnya, pada 23 Juni 2025, Kejati juga menetapkan HD sebagai Ketua Tim Likuidator PT. KTE sebagai tersangka pertama dalam kasus ini. Namun, hingga kini HD belum ditahan karena alasan kesehatan.
Skema Korupsi Rp38 Miliar
Kasus ini bermula saat PT. KTE menginvestasikan dana sebesar Rp40 miliar ke PT. Astiku Sakti. Investasi tersebut menghasilkan dividen sebesar Rp2 miliar.
Namun, alih-alih dikembalikan ke PT. KTI sebagai induk usaha atau ke kas daerah Kutim, dana sebesar Rp38,45 miliar ditarik secara sepihak oleh MSN dan HD melalui rekening Tim Likuidator.
“Dana tersebut tidak disetorkan ke PT. KTI maupun kas daerah, tapi dikelola dan digunakan langsung oleh kedua tersangka tanpa melalui mekanisme rapat atau keputusan tim,” terang Toni.
Berdasarkan hasil audit BPKP, negara dirugikan sebesar Rp38.453.942.060. Penyidik menduga kedua tersangka melanggar berbagai aturan, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Pemerintahan Daerah, hingga UU Perseroan Terbatas.
Toni menyebutkan dua pelanggaran utama dalam perkara ini:
Pertama, menyetorkan hasil penarikan aset saham PT. KTE ke kas daerah. Kedua, menggunakan dana hasil penarikan tersebut tanpa kewenangan resmi dari Tim Likuidator.
Jeratan Hukum Berat
Atas perbuatannya, MSN dan HD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ini bentuk komitmen nyata kami untuk menuntaskan berbagai perkara korupsi yang merugikan daerah,” tegas Toni.
Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan. Kejati Kaltim membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengelolaan aset BUMD Pemkab Kutim tersebut. (*/Red)