Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE Terkait Korupsi Rp38 Miliar

Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE Terkait Korupsi Rp38 Miliar

by Redaksi Cuitan Kaltim
1 Agustus 2025
in Hukum, Samarinda, Umum
0
Satu tersangka baru inisial MSN, dalam perkara dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Satu tersangka baru inisial MSN, dalam perkara dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (Dok: Kejati Kaltim)

Share on Facebook

SAMARINDA – Prof. Supardi, yang baru dua pekan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, langsung menunjukkan gebrakannya dengan menetapkan tersangka baru.

Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan satu tersangka baru inisial MSN, dalam perkara dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur (Kutim).

MSN yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE) resmi ditahan mulai 31 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.

Ia disangka terlibat dalam penyalahgunaan dana investasi senilai miliaran rupiah dari PT. KTI—induk perusahaan PT. KTE—ke PT. Astiku Sakti.

“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana lebih dari lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan persnya, Kamis, 31 Juli 2025.

Penetapan tersangka terhadap MSN dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-07/O.4/fd.1/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025.

Penyidik menilai telah memiliki minimal dua alat bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Sebelumnya, pada 23 Juni 2025, Kejati juga menetapkan HD sebagai Ketua Tim Likuidator PT. KTE sebagai tersangka pertama dalam kasus ini. Namun, hingga kini HD belum ditahan karena alasan kesehatan.

Skema Korupsi Rp38 Miliar

Kasus ini bermula saat PT. KTE menginvestasikan dana sebesar Rp40 miliar ke PT. Astiku Sakti. Investasi tersebut menghasilkan dividen sebesar Rp2 miliar.

Namun, alih-alih dikembalikan ke PT. KTI sebagai induk usaha atau ke kas daerah Kutim, dana sebesar Rp38,45 miliar ditarik secara sepihak oleh MSN dan HD melalui rekening Tim Likuidator.

“Dana tersebut tidak disetorkan ke PT. KTI maupun kas daerah, tapi dikelola dan digunakan langsung oleh kedua tersangka tanpa melalui mekanisme rapat atau keputusan tim,” terang Toni.

Berdasarkan hasil audit BPKP, negara dirugikan sebesar Rp38.453.942.060. Penyidik menduga kedua tersangka melanggar berbagai aturan, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Pemerintahan Daerah, hingga UU Perseroan Terbatas.

Toni menyebutkan dua pelanggaran utama dalam perkara ini:

Pertama, menyetorkan hasil penarikan aset saham PT. KTE ke kas daerah. Kedua, menggunakan dana hasil penarikan tersebut tanpa kewenangan resmi dari Tim Likuidator.

Jeratan Hukum Berat

Atas perbuatannya, MSN dan HD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ini bentuk komitmen nyata kami untuk menuntaskan berbagai perkara korupsi yang merugikan daerah,” tegas Toni.

Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan. Kejati Kaltim membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengelolaan aset BUMD Pemkab Kutim tersebut. (*/Red)

Post Views: 258
Tags: Badan Usaha Milik DaerahDugaan KorupsiKaltimKejati KaltimKorupsi Rp38 MiliarProf. SupardiPT. Astiku SaktiPT. KTESamarindaTim Likuidator PT. Kutai Timur Energi
Share20Send

Related Posts

Konferensi Pers Kejati Kaltim soal kasus korupsi BMN Kemendes di Kukar

Rp6,8 Triliun Raib! Kasus Korupsi BMN Kemendes di Kukar Masuk Babak Baru, 7 Terdakwa Segera Disidang

by Redaksi Cuitan Kaltim
9 Juli 2026
0
233

KUKAR, CUITANKALTIM.COM - Kasus dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes...

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim menggeledah Kantor Disdikbud Kukar

Diduga Korupsi TPP Guru 2020–2025, Kantor Disdikbud Kukar Digeledah Kejati Kaltim

by Redaksi Cuitan Kaltim
8 Juli 2026
0
85

KUKAR, CUITANKALTIM.COM - Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim menggeledah Kantor Disdikbud Kukar dalam penyidikan dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai...

Kejati Kaltim kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

KTT CV ABI Jadi Tersangka, Kejati Kaltim Ungkap Dugaan Penjualan Batu Bara dari Luar IUP Sejak 2021

by Redaksi Cuitan Kaltim
9 Juni 2026
0
197

SAMARINDA - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan satu orang tersangka...

Next Post
Tersangka Penggelapan Dokumen Invoice Rp54 Miliar diamankan Polda Kaltim

Polda Kaltim Bongkar Penggelapan Dokumen Invoice Rp54 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Prosesi pemakaman bayi yang meninggal dunia usai menjalani penanganan medis di RS Santa Elisabeth Bengalon.

    Kasus Kematian Bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim Masih Diselidiki Polisi

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Mediasi Gugatan Perdata Basri Rase Kembali Dijadwalkan, Tergugat Siapkan Rekonvensi

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan HM Ardans Bontang, Dua Pria Dibekuk Polisi

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Wali Kota Bontang Tekankan OPD Terus Perkuat Tata Kelola Data Pemerintahan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim

AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim, Berbekal Pengalaman Ungkap Kasus Siber Internasional

18 Juli 2026
Pogres pembagunan IKN

Basuki Beberkan Progres IKN, Jalan Tol hingga Kawasan Legislatif Masih Dibangun

17 Juli 2026
Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

17 Juli 2026
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat diwawancarai awak media

Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Bontang Tekankan Guru Jaga Mutu Pendidikan

17 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang