BONTANG – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bontang, Indra Wijaya, mendesak Polres Bontang untuk segera membebaskan 10 orang massa aksi yang ditahan saat aksi unjuk rasa pada Rabu, 12 Februari 2025.
Aksi unjuk rasa tersebut digelar untuk menuntut PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga bertanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan di lokasi pengeboran minyak dan gas bumi di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Indra menilai tindakan Polres Bontang dalam menangani aksi unjuk rasa tersebut tidak dilakukan secara humanis dan proporsional.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pembubaran yang dilakukan oleh pihak Polres Bontang,” ucapnya, Kamis (13/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian harus menghormati prinsip-prinsip demokrasi dalam menangani aksi unjuk rasa.
“Kejadian ini menunjukkan adanya kekurangan dalam pendekatan humanis yang justru dapat menimbulkan rasa ketidakadilan dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat,” tambahnya.
Indra berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kebebasan berpendapat adalah bagian dari demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi.
“Jika Polres Bontang tidak memberikan kejelasan terkait pembebasan massa aksi yang ditahan, kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya. (***)