JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Sidang itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai praktik penetapan harga dalam layanan pinjaman online berbasis teknologi (Fintech Peer-to-Peer Lending). Sidang digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
Menariknya, sidang kali ini mencatat sejarah baru karena seluruh sembilan Anggota KPPU hadir dan bertindak sebagai Majelis Komisi. Keterlibatan penuh ini dilakukan lantaran besarnya jumlah pihak yang dilaporkan, yakni sebanyak 97 entitas, jumlah tertinggi dalam sejarah penanganan perkara KPPU.
“Sidang hari ini fokus pada pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh tim Investigator,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, dalam keterangan resmi.
Perkara ini melibatkan sejumlah perusahaan penyelenggara layanan pendanaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang diduga melakukan praktik yang tidak sesuai prinsip persaingan sehat selama periode investigasi dari 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.
Menurut Deswin, sidang lanjutan dijadwalkan pada 26 Agustus 2025, khusus untuk membacakan LDP terhadap empat terlapor yang belum hadir serta memulai pemeriksaan terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan.
Untuk informasi lebih rinci mengenai identitas para terlapor dapat diakses melalui Siaran Pers No. 061/KPPU-PR/VIII/2025 yang diterbitkan KPPU. (*/Red)