BONTANG – Konflik lahan di RT 09, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, terus berlarut tanpa kejelasan hukum.
Mediasi keempat yang digelar antara dua pihak yang bersengketa kembali menemui jalan buntu dan justru memunculkan ketegangan.
“Kami hadir sebagai kuasa pemilik lahan, tapi mediasi berlangsung tidak adil. Bahkan ada kata-kata kasar dan ancaman fisik,” ujar perwakilan keluarga ahli waris, Nur Andika, dalam konferensi pers usai mediasi, Senin 1 September 2025.
Sengketa lahan ini berawal dari tumpang tindih klaim kepemilikan tanah antara keluarga ahli waris Haji Sinok dan pihak lain yang disebut memiliki dokumen SPPAT terbitan 2012.
Sementara keluarga ahli waris menunjukkan dokumen kepemilikan sejak 1982 yang tidak pernah dialihkan ke pihak lain.
“Kami punya dokumen lengkap sejak 1982. Kalau memang ada yang merasa punya hak, mari kita buktikan di pengadilan,” tambahnya.
Ketegangan meningkat ketika dalam mediasi, pihak lain dinilai hadir tanpa kapasitas hukum yang sah.
“Yang datang tidak membawa surat kuasa, padahal nama yang tercantum di dokumen bukan atas nama mereka. Ini yang membuat kami pertanyakan keabsahan proses mediasi ini,” jelasnya.
Pihak keluarga ahli waris menyatakan bahwa jalur mediasi saat ini sudah tidak relevan lagi, dan mendesak agar penyelesaian dilakukan secara hukum.
“Kalau begini terus, lebih baik kita adu data di pengadilan. Mediasi hanya akan berputar-putar kalau pihak yang hadir tidak mewakili secara sah,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media telah melakukan konfirmasi ke pihak Kelurahan dan Kecamatan selaku pengerak mediasi, namun belum ada respon. (*/Maldini)