JAKARTA – Mediasi sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur, Jakarta.
Forum mediasi ini difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, dengan melibatkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta berbagai pejabat lainnya.
Mediasi kali ini terfokus pada penyelesaian sengketa batas wilayah di Dusun Sidrap, yang telah menjadi isu berlarut-larut selama lebih dari dua dekade antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur.
Dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni.
Kemudian, Ketua DPRD Kaltim Hasanudin Mas’ud, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan argumentasi terkait status administratif wilayah yang disengketakan tersebut.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, yang memimpin delegasi Kutim, menegaskan sikap tegas pemerintah daerahnya yang menolak permintaan perluasan wilayah oleh Kota Bontang.
Ia menegaskan bahwa Kutim berkomitmen untuk mempertahankan wilayah administratifnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perjuangan ini telah berlangsung sejak 2000, bahkan sejak terbitnya Permendagri Nomor 25 pada tahun 2005 yang menjadi dasar hukum yang jelas. Kutai Timur bertanggung jawab penuh atas wilayah ini dan kami tetap berpegang pada aturan yang ada,” ujar Ardiansyah dengan tegas.
Lebih lanjut, Ardiansyah menyatakan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut dari putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memberikan mandat kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa secara damai.
“Meskipun wilayah yang disengketakan hanya sekitar 164 hektare, di sana sudah banyak usaha masyarakat Kutai Timur, termasuk warga Bontang yang memiliki usaha di wilayah Sidrap. Namun, secara administratif, wilayah tersebut tetap milik Kutai Timur,” lanjutnya.
Menurut Ardiansyah, Sidrap memiliki nilai strategis yang penting bagi Kutai Timur, baik dari sisi ekonomi maupun sebagai bagian dari identitas wilayah yang telah dikembangkan selama bertahun-tahun.
“Sidrap bukan hanya bagian dari perekonomian kami, tetapi juga bagian dari identitas dan komitmen pembangunan yang kami bangun. Kami akan terus menjaga dan membangun wilayah ini sejalan dengan semangat pembangunan Kutai Timur,” tambahnya.
Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa tahapan selanjutnya akan melibatkan verifikasi lapangan untuk memastikan kejelasan batas administratif yang disengketakan.
“Hasil mediasi ini akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya. (*/Rilis)