BONTANG – Korban penipuan proyek fiktif senilai Rp 480.830.000 meminta Polres Bontang untuk menahan pelaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kelurahan Guntung, berinisial NR.
Kedua korban, inisial S karyawan Koperasi Praja dan MB mengaku mengalami kerugian ratusan juta setelah tergiur tawaran proyek pengadaan barang elektronik dari pelaku.
Keduanya tertipu dokumen kontrak serta Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang belakangan diketahui tidak benar.
“Awalnya pelaku meminta bantuan modal, namun kemudian menawarkan pekerjaan dengan dokumen yang terlihat resmi. Klien kami percaya dan mulai mengeluarkan dana untuk membeli barang,” ungkap Ngabidin Nurcahyo, kuasa hukum korban, dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).
Ngabidin menjelaskan, laporan kasus ini sebenarnya telah diserahkan ke Polres Bontang sejak 1 April 2024.
Namun, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia pun menilai proses penanganan kasus ini terlalu lama.
“Sudah lebih dari satu tahun berjalan. Kami sudah cukup memberi ruang untuk mediasi dan penyelesaian kekeluargaan, tapi tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor,” ujarnya.
Diketahui, NR telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan dari kepolisian dengan nomor B/25/VI/RES.1.11/2025.
Hingga kini yang bersangkutan belum ditahan. Padahal, pada 30 Juni 2025, tersangka sempat berjanji akan mengembalikan dana korban sebesar Rp 433 juta secara tunai dalam waktu 15 hari. Janji tersebut tak pernah ditepati.
“Tersangka sempat menawarkan sertifikat tanah di KM 8 Poros Bontang dan surat rumah sebagai jaminan. Kami telusuri, kedua aset itu bukan atas namanya, melainkan harta warisan keluarga. Saat diminta membuat surat kuasa jual, dia tidak bisa dan hanya akal-akalan,” kata Ngabidin.
Pihak korban juga sempat melakukan beberapa kali upaya mediasi. Tapi upaya tersebut berujung buntu.
Bahkan saat ini, menurut kuasa hukum, tersangka sudah tidak bisa dihubungi dan terindikasi tidak kooperatif.
“Kami khawatir pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kami meminta penyidik Polres Bontang segera menahan yang bersangkutan dan mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan atau P-21,” tegasnya.
Menurut dia, laporan terhadap NR dilayangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.
Lanjut kata dia, alat bukti telah diserahkan, termasuk bukti transfer dana ke rekening pribadi tersangka.
Pihak penyidik, katanya merespons baik permintaan korban dan saat ini disebutkan berkas hampir rampung dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kita berharap pihak penyidik segera P-21,” pungkasnya. (*/Ayb)