Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Oknum ASN Kelurahan Guntung Bontang Diduga Tipu Pengusaha Rp 480 Juta, Korban Desak Penahanan

Oknum ASN Kelurahan Guntung Bontang Diduga Tipu Pengusaha Rp 480 Juta, Korban Desak Penahanan

by Redaksi Cuitan Kaltim
Juli 23, 2025
in Bontang, Dinamika, Hukum, Umum
0
Konferensi Pers Kuasa Hukum bersama korban

Konferensi Pers Kuasa Hukum bersama korban. (Ayb)

Share on Facebook

BONTANG – Korban penipuan proyek fiktif senilai Rp 480.830.000 meminta Polres Bontang untuk menahan pelaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kelurahan Guntung, berinisial NR.

Kedua korban, inisial S karyawan Koperasi Praja dan MB mengaku mengalami kerugian ratusan juta setelah tergiur tawaran proyek pengadaan barang elektronik dari pelaku.

Keduanya tertipu dokumen kontrak serta Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang belakangan diketahui tidak benar.

“Awalnya pelaku meminta bantuan modal, namun kemudian menawarkan pekerjaan dengan dokumen yang terlihat resmi. Klien kami percaya dan mulai mengeluarkan dana untuk membeli barang,” ungkap Ngabidin Nurcahyo, kuasa hukum korban, dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).

Ngabidin menjelaskan, laporan kasus ini sebenarnya telah diserahkan ke Polres Bontang sejak 1 April 2024.

Namun, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia pun menilai proses penanganan kasus ini terlalu lama.

“Sudah lebih dari satu tahun berjalan. Kami sudah cukup memberi ruang untuk mediasi dan penyelesaian kekeluargaan, tapi tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor,” ujarnya.

Diketahui, NR telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan dari kepolisian dengan nomor B/25/VI/RES.1.11/2025.

Hingga kini yang bersangkutan belum ditahan. Padahal, pada 30 Juni 2025, tersangka sempat berjanji akan mengembalikan dana korban sebesar Rp 433 juta secara tunai dalam waktu 15 hari. Janji tersebut tak pernah ditepati.

“Tersangka sempat menawarkan sertifikat tanah di KM 8 Poros Bontang dan surat rumah sebagai jaminan. Kami telusuri, kedua aset itu bukan atas namanya, melainkan harta warisan keluarga. Saat diminta membuat surat kuasa jual, dia tidak bisa dan hanya akal-akalan,” kata Ngabidin.

Pihak korban juga sempat melakukan beberapa kali upaya mediasi. Tapi upaya tersebut berujung buntu.

Bahkan saat ini, menurut kuasa hukum, tersangka sudah tidak bisa dihubungi dan terindikasi tidak kooperatif.

“Kami khawatir pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kami meminta penyidik Polres Bontang segera menahan yang bersangkutan dan mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan atau P-21,” tegasnya.

Menurut dia, laporan terhadap NR dilayangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

Lanjut kata dia, alat bukti telah diserahkan, termasuk bukti transfer dana ke rekening pribadi tersangka.

Pihak penyidik, katanya merespons baik permintaan korban dan saat ini disebutkan berkas hampir rampung dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kita berharap pihak penyidik segera P-21,” pungkasnya. (*/Ayb)

Post Views: 51
Tags: ASNBontangKasus Proyek FiktifPenyidikPolres BontangSurat Perjanjian Kerja
Share23Send

Related Posts

Polres Bontang Amankan 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan

Perselisihan Lahan Garapan, Polres Bontang Amankan 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan

by Redaksi Cuitan Kaltim
Desember 28, 2025
0
68

BONTANG - Dua terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan diamankan Polres Bontang. Penanganan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya...

Polres Bontang menggelar patroli cipta kondisi dengan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah gereja, Kamis (25/12/2025).

Kapolres Bontang Turun Langsung ke Gereja Saat Natal, Ini yang Dilakukan

by Redaksi Cuitan Kaltim
Desember 26, 2025
0
53

BONTANG - Untuk memastikan perayaan Natal 2025 berlangsung aman dan kondusif, Polres Bontang menggelar patroli cipta kondisi dengan melakukan pengecekan...

Konferensi pers Polres Bontang soal narkoba

Kurir Narkoba Dibekuk di Jalur Samarinda – Bontang, Polisi Amankan 1 Kg Lebih Sabu dan Puluhan XTC

by Redaksi Cuitan Kaltim
Desember 23, 2025
0
60

BONTANG - Upaya peredaran narkotika skala besar digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Bontang. Seorang pria berinisial R (30) diamankan petugas di...

Next Post
Polres Kukar (Ist)

Terekam CCTV, Perempuan Asal Muara Wahau Dibekuk Usai Curi Uang Rp50 Juta di Toko Tenggarong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Kondisi Warga Gunung Elai Digigit Buaya hingga Alami Luka Serius

    Tak Disangka, Warga Gunung Elai Bontang Digigit Buaya hingga Alami Luka Serius

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Cek Jadwal Kapal Pelabuhan Loktuan Bontang Januari 2026

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • UMK Bontang 2026 Diusulkan Naik, Angkanya Tak Sampai Rp20 Ribu

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Wali Kota Neni Cairkan Insentif Tertinggi untuk Tokoh Agama di Bontang

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Modus Janji Urus Tiket, Sopir Tipu Penumpang Mudik Tahun Baru di Pelabuhan Loktuan Bontang

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

September 17, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Polres Bontang Amankan 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan

Perselisihan Lahan Garapan, Polres Bontang Amankan 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan

Desember 28, 2025
Roma Malau, Kepala Distransmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim

Akhirnya Diputuskan, Segini UMK Kutim Tahun 2026

Desember 27, 2025
Ilustrasi UMK dan UMSK Kaltim 2026. (Ist)

UMK Kaltim 2026 Resmi Naik, Daerah Ini Jadi yang Tertinggi

Desember 27, 2025
Kondisi Warga Gunung Elai Digigit Buaya hingga Alami Luka Serius

Tak Disangka, Warga Gunung Elai Bontang Digigit Buaya hingga Alami Luka Serius

Desember 27, 2025

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang