BALIKPAPAN – Seorang pemuda di Balikpapan diringkus polisi karena diduga melakukan aksi eksibisionisme atau ganguan seksual.
Pelaku berinisial DAS (26). Ia merasa puas secara seksual dengan memamerkan alat kelaminnya di tempat umum. Aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Aryanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sering memamerkan alat kelaminnya ke perempuan,” ungkapnya dikutip dari Katakaltim.com, Senin (2/6/2025).
Dalam rekaman, pelaku terlihat membuntuti sejumlah perempuan.
Aksi itu dilakukan hingga ke depan rumah korban. Setelah itu, pelaku membuka celana dan melakukan tindakan tak senonoh.
Warga yang resah melaporkan kejadian itu ke polisi. Mereka membawa bukti rekaman CCTV.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Perum Bukit Batakan Permai III, Balikpapan Timur.
“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya,” kata Kompol Beny.
Tiga lokasi berbeda, semuanya dalam setahun terakhir.
Yakni pada 11 Mei 2025 di Bangun Reksa,12 Mei 2025 pukul 12.00 Wita di Km 12, dan 12 Mei 2025 pukul 17.12 Wita di kawasan Ringroad, Balikpapan Selatan.
“Motifnya, dorongan fantasi menyimpang yang muncul tiba-tiba,” terang Kompol Beny.
Polisi menyita barang bukti penting yakni Sepeda motor Honda Beat KT-5301-ZP, helm, pakaian pelaku, dan tiga rekaman CCTV berdurasi berbeda.
DAS kini dijerat Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Pornografi. Juga dikenakan Pasal 281 ayat (1) KUHP.
“Maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” ungkapnya.
Polisi mengimbau warga segera melapor jika menemukan kejadian serupa. Segala bentuk gangguan seksual harus ditindak tegas. (***)