BONTANG – Di tengah era digital yang serba cepat, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang mudah, transparan, dan responsif semakin tinggi.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk terus berinovasi dalam menghadirkan layanan yang lebih efektif dan efisien.
Berbagai instansi kini mulai beralih ke sistem pelayanan berbasis digital. Langkah ini dinilai menjadi solusi strategis untuk mempermudah akses masyarakat.
Mulai dari pengurusan dokumen, perizinan, pembayaran pajak, hingga layanan sosial yang kini dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Di Kota Bontang, penerapan sistem digital tersebut telah berjalan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Proses pelayanan menjadi lebih cepat, praktis, dan tidak lagi mengharuskan warga mengantre lama seperti sebelumnya.
Namun demikian, di balik kemajuan sistem tersebut, peran serta masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam pengembangan pelayanan publik.
Keterlibatan warga dibutuhkan mulai dari pemberian masukan, pengawasan, hingga evaluasi terhadap kualitas layanan yang diberikan pemerintah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto, menegaskan pelayanan publik merupakan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Sebagai wujud kolaborasi tersebut, kita berpegang pada amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik Pasal 39,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Ia menyebut, implementasi aturan tersebut turut mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bontang hingga meraih predikat pelayanan prima.
Akhmad juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pelayanan, baik sebagai pemberi masukan maupun pengawas jalannya layanan publik.
“Sehingga indeks pelayanan kita harus mendapatkan penilaian A atau sistem pelayanan prima,” pungkasnya. (*/Arya)

















