SAMARINDA – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Samarinda menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) Wilayah Kalimantan, Kamis (16/10/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap Paiman, seorang supir truk angkutan kayu.
Koordinator lapangan aksi, Zumardin, menyatakan penegakan hukum oleh GAKKUM Kaltim cenderung menyasar masyarakat kecil, sementara aktor-aktor besar justru luput dari jerat hukum.
“Paiman hanya supir, hanya menjalankan tugas mengantar kayu dari Berau ke Kukar berdasarkan permintaan koperasi. Semua dokumen perjalanan diberikan oleh pihak koperasi, dan belakangan diketahui bahwa dokumen tersebut palsu. Tapi justru Paiman yang dijadikan tersangka utama,” tegas Zumardin.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan lemahnya pendalaman penyidikan serta potensi pelanggaran terhadap prinsip keadilan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Paiman sendiri tidak memiliki wewenang atas dokumen angkutan maupun keterlibatan dalam produksi, pengolahan, atau distribusi kayu.
Namun ia tetap dijerat dengan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, dan dituntut hukuman 2,6 tahun penjara.
“Ini bentuk kriminalisasi, dalam hukum pidana, unsur kesengajaan (mens rea) harus dipenuhi. Paiman tidak memiliki niat jahat, hanya pekerja yang menjalankan perintah,” lanjutnya.
“Kami meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda memberikan putusan seadil-adilnya dan membebaskan Paiman tanpa syarat,” pungkasnya.
Berikut pernyataan sikap PC PMII Samarinda:
1. Mendesak Kementerian LHK untuk mencopot Kepala GAKKUM Kaltim jika terbukti lalai dan menyalahgunakan wewenang.
2. Menuntut pertanggungjawaban Kepala GAKKUM Kaltim atas dugaan kriminalisasi terhadap Paiman. (*/Red)