BONTANG – Kepolisian Sektor Muara Badak memastikan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menyeret nama A Bin (Alm) Kaco sebagai tersangka, telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan untuk merespons maraknya opini publik yang berkembang, terutama di media sosial, yang menyudutkan aparat penegak hukum.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menjelaskan bahwa penyidik telah menjalankan proses penyidikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C.
Tindak pidana ini mengatur larangan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda Rp72 juta.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut Iptu Danang, keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan penahanan hanya untuk kasus dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
“Selain tidak memenuhi syarat objektif, tersangka juga dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan berdomisili tetap, sehingga tidak memenuhi kriteria subjektif untuk dilakukan penahanan,” ujar Danang.
Proses hukum, lanjutnya, telah menempuh berbagai tahapan. Laporan diterima pada 7 April 2025, disusul dengan pemeriksaan saksi, korban, dan tersangka.
Penyidik juga telah melengkapi visum et repertum serta mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Berkas perkara pun telah diserahkan ke jaksa untuk tahap I pada 30 April 2025.
“Publik perlu memahami bahwa penegakan hukum tidak digerakkan oleh opini atau tekanan publik, tapi berdiri di atas dasar hukum dan fakta. Tidak ada upaya melindungi pihak tertentu. Kami bekerja dengan transparan dan akuntabel,” tegas Danang.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi di media sosial dan menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas di pengadilan. (**/A)