BERAU – Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.558,52 gram di Command Center Polres Berau, Kamis (17/4/2025).
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan 12 kasus narkotika yang terjadi pada bulan Januari dan Februari 2025.
Pemusnahan Sabu
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara merebus barang bukti ke dalam air mendidih yang telah dicampur dengan detergen, kemudian air rebusan tersebut dibuang ke dalam septic tank.
Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka beserta penasihat hukumnya, serta aparat penegak hukum lainnya.
Komitmen Polres Berau
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan pernah kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Ini adalah bentuk nyata dari keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tandasnya.
Tindakan Hukum
Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk jumlah barang bukti di atas lima gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama. (***)