BONTANG – Polres Bontang mengamankan seorang sopir truk ekspedisi saat patroli di poros Bontang – Samarinda.
Lokasi tepatnya di Desa Santan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (11/2/2026).
Sopir tersebut diduga melakukan penyelundupan kayu ilegal.
Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengungkapkan, kasus ini bermula saat tersangka mendapat tawaran pekerjaan angkutan kayu dari rekannya sesama sopir.
“Tersangka melakukan pengangkutan kayu sendiri. Inisial AO menawarkan pekerjaan, AP pemilik tempat pemotongan kayu sekaligus pemberi dokumen palsu, dan R merupakan pemilik truk angkutan,” jelasnya saat pres rilis, Rabu 18 Februari 2026.
Dari hasil pengamanan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Hino warna hijau.
Kemudian, 403 batang kayu jenis bengkirai, satu lembar surat keterangan sah hasil hutan kayu, serta satu lembar daftar kayu olahan.
Kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar,” tegas Randy. (*/Niwil)

















