BONTANG – Polres Bontang kembali menangkap terduga pelaku cabul terhadap anak di bawah umur, Selasa (18/3/2025).
Terduga pelaku, RS (27), ditangkap tim rajawali di Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan HT, tante korban, kepada Polres.
“Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, dan tim kami langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” katanya Rabu 19 Maret 2025.
Peristiwa cabul tersebut terungkap saat HT memeriksa HP milik korban, AYP (15), pada Jumat (7/3/2025).
Dari percakapan yang tersimpan di WhatsApp, terduga pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat keduanya berada di lokasi wisata.
“Terduga pelaku melancarkan aksinya di wisata Mangrove Berbas Pantai pada Sabtu (15/2/2025) sekira jam 19.00 WITA,” jelasnya.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Pelaku sudah kita amankan, dia diancam 15 tahun penjara,” pingkasnya. (**/A)