BONTANG – Polres Bontang telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku, BH (40), diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban HS (13) selama 3 tahun.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan korban, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh terduga BH yang juga merupakan ayah tirinya.
Korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya dan saksi ZY (50).
Tindakan Polres Bontang
Kasat Reskrim AKP Hari menyampaikan bahwa Polres Bontang telah mengamankan terduga BH dan telah melakukan proses penyidikan atas tindak pidana yang diperbuatnya.
“Kita sudah amankan pelaku, untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya yang cuitankaltim.com, Senin 17 Maret 2025.
Penanganan Kasus
Polres Bontang berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan profesional.
Kasus ini juga menjadi perhatian khusus bagi Polres Bontang dalam upaya melindungi anak-anak dari tindak pidana kekerasan seksual.
Himbauan kepada Masyarakat
Polres Bontang menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. (***)


















