BONTANG – Sepasang suami istri di Bontang tertangkap karena menyimpan dan diduga hendak mengedarkan sabu.
Mereka ditangkap saat berada di rumah kontrakan di Gang Etam, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Selasa malam (9/9/2025).
Pelaku berinisial Ov (37) dan suaminya AM (45) alias Gondrong. Dari tangan mereka, polisi menyita 2 paket sabu seberat 5,40 gram, alat isap, plastik klip, lakban, uang Rp150 ribu, dan sebuah handphone.
AKP Rihard, Kasat Resnarkoba Polres Bontang, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah laporan warga masuk.
“Kami langsung lakukan pengintaian. Setelah cukup bukti, keduanya kami tangkap di lokasi,” ujarnya.
Pasangan ini diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi. Kini mereka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengajak masyarakat aktif melapor jika melihat hal mencurigakan.
“Kami butuh dukungan warga. Jangan diam jika tahu ada peredaran narkoba,” pungkasnya. (*/Maldini)