KUBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat, menangkap pria berinisial S (34).
Ia diamankan di salah satu kos-kosan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 gram sabu, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, plastik klip, korek api dan satu unit ponsel.
Kasi Humas Polres Kutai Barat, Ipda Sukoco mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada 30 Agustus 2025.
Pelaku dibekuk atas pengembangan dari dua pengedar sabu yang sebelumnya telah diamankan.
Kata dia, sebelumnya Polres Kubar mengamankan dua tersangka yakni A (23) dan R (18). Kedua tersangka diamankan dari pinggiran Jalan Barong Tongkok.
“Jadi penangkapan tersangka S dari hasil pengembangan kedua tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya,” ujarnya, Sabtu (6/9).
Sukoco menjelaskan, usai mengantongi informasi dari kedua tersangka, petugas kemudian melakukan penyergapan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti di dalam kos-kosan tersangka S.
“Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Mapolres Kubar,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, tersangka mendapat barang haram itu dari seseorang yang masih dalam pengejaran.
“Kita masih mengejar orang yang mengsuplai barang dari tersangka,” ungkapnya.
Sukoco menegaskan bahwa Polres Kubar tidak pandang bulu untuk memberantas peredaran narkoba.
“Siapa pun yang ikut mengunakan atau transaksi narkoba pasti diamankan,” pungkasnya. (*/Red)

















