KUKAR – Seorang pria berinisial A (58) ditangkap polisi.
Ia tinggal di Kecamatan Muara Muntai, diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, membenarkan kejadian itu.
Laporan diterima polisi pada Kamis, 5 Juni 2025. Korban adalah anak perempuan usia 11 tahun. Ia masih duduk di kelas 4 sekolah dasar.
Dalam kronologisnya, peristiwa terjadi pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, di rumah pelaku.
Pelaku mengajak korban menonton video tidak senonoh. Setelah itu, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila.
Keluarga korban curiga. Korban akhirnya mengaku. Nenek korban langsung melapor ke polisi.
“Pelaku sudah kami amankan,” kata IPTU Wahid, Jumat 13 Juni 2025
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana pendek warna kuning.
Kemudian, baju hodie lengan panjang warna putih dan satu unit ponsel Vivo warna biru langit.
Polisi telah melakukan visum terhadap korban. Sejumlah saksi juga telah diperiksa.
Pelaku dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHP.
“Penyidikan masih berjalan,” jelas Kapolsek.
Masyarakat diminta waspada. Segera lapor jika melihat kekerasan seksual pada anak.
“Jangan ragu untuk melapor,” tegas IPTU Wahid. (***)