SAMARINDA – Sebanyak 36 perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur dikenai sanksi pemberhentian sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penyebabnya, mereka terbukti melanggar regulasi, termasuk tidak menyetor Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek).
Anggota DPR RI dari Dapil Kaltim, Syafruddin, mendesak agar pengawasan pertambangan di daerah diperketat.
“Pengawasan harus diperkuat. Inspektur Tambang di lapangan tidak maksimal karena keterbatasan personel, kendaraan, dan dana operasional,” ujar Syafruddin saat ditemui di Samarinda, Minggu (13/10/2025).
Dia juga meminta agar kewenangan pengawasan bisa dialihkan ke pemerintah daerah.
“Saya sudah sampaikan dalam RDP, agar pengawasan ini diberikan ke daerah dan jumlah Inspektur Tambang ditambah,” tegas politisi PKB itu.
Syafruddin menyoroti banyaknya perusahaan legal yang justru lalai menyetor Jamrek.
“Kalau 60 hari tidak setor jaminan reklamasi, kita akan dorong ESDM cabut izinnya. Ini menyangkut masa depan lingkungan,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan.
“Sanksi ini diberikan karena mereka tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa sanksi bersifat sementara, dan bisa dicabut otomatis jika perusahaan menyerahkan dokumen dan menyetor Jamrek hingga tahun 2025.
“Secara otomatis batal apabila Saudara telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sampai dengan tahun 2025,” jelasnya.
Di seluruh Indonesia, total 190 perusahaan tambang batu bara dikenai sanksi serupa. Kalimantan Timur paling banyak, disusul Kalimantan Tengah (26 perusahaan), Kalimantan Selatan (4), dan Kalimantan Utara (1).
Dinas ESDM Kaltim juga memberi tanggapan. Kepala Bidang Minerba ESDM Kaltim, Achmad Pranata, mengatakan bahwa pengawasan tambang memang bukan wewenang daerah.
“Meskipun bukan kewenangan kami, tapi kami akan upayakan. Kami akan iringi atau pantau bagaimana perkembangannya,” jelas Pranata, Sabtu (12/10/2025).
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pusat.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, terutama dengan Kepala Inspektur Tambang di Jakarta,” tambahnya.
Berikut daftar 36 perusahaan tambang di Kaltim yang diberhentikan:
1. CV Ayu Wulan Lestari
2. CV Gudang Hitam Prima
3. CV Karya Putra Bersama
4. CV Mangkuradaja
5. CV Muhammad Haikal
6. CV Rahmat
7. CV Rahmat Nikmat
8. Koperasi Banua Bersama
9. Koperasi Pertambangan Mupakat Taka
10. Koperasi Pertanian Amanah Bersama
11. KSU Cipta Karya Tani
12. KSU Gelinggang Mandiri
13. KSU Karya Desa
14. KSU Putra Mahakam Mandiri
15. KSU Tana Danum Taka
16. KUD Padat Karya
17. PT Alam Surya
18. PT Ayus Putra Perkasa
19. PT Borneo Indo Mineral
20. PT Bramudana
21. PT Dian Jaya Artha
22. PT Energi Cahaya Industritama
23. PT Jaya Mineral
24. PT Kevindo Ratu Mineral
25. PT Lunto Bioenergi Prima
26. PT Megatama Power Engineering
27. PT Mitra Energi Agung
28. PT Mitra Handayani Sejahtera
29. PT Mitramega Ocean Global Indonesia
30. PT Multi Sarana Perkasa
31. PT Pelita Makmur Sejahtera
32. PT Sela Bara
33. PT Sentosa Bara Jaya Utama
34. PT Surya Cipta Mahakam
35. PT Tambang Mulia
36. PT Zefina Bara Energi. (*/Maldini)