KUKAR – Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang mengamankan seorang remaja berusia 13 tahun berinisial AH.
Dia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Sabtu (20/9/2025), lalu.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Aulia Hadi Rahman, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan oleh petugas sehari setelah kejadian di rumahnya dan barang bukti berupa pakaian korban,” ungkap Kapolsek.
Kejadian bermula ketika orang tua korban, curiga karena pintu kamar anaknya terkunci dari dalam.
Saat dicek melalui jendela, ia mendapati anaknya sedang bersama dengan pacarnya.
Warga kemudian berusaha mengamankan pelaku, namun sempat melarikan diri.
Keesokan harinya, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.
Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban serta seprai yang digunakan saat kejadian.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Red)