MAHAKAM ULU – Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Long Bagun pada Senin, 1 September 2025.
Seorang pria berinisial R (25), warga Kabupaten Kutai Barat, diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu di depan sebuah warung buah, simpang empat Jalan Poros Kampung Ujoh Bilang, RT 003.
Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto 0,26 gram yang disimpan di saku celana pendek abu-abu yang dikenakan R.
Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi sebuah ponsel merek Vivo Y19 warna silver.
Kasat Narkoba Polres Mahakam Ulu, Iptu Sumanta, menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Mendapat laporan itu, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya, Selasa (2/9).
Ia menambahkan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan hendak dijual kepada pembeli.
Pihak kepolisian mengapresiasi keterlibatan warga dalam memberikan informasi, serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Kami harap kerja sama masyarakat terus terjalin agar peredaran narkoba bisa ditekan,” pungkas Iptu Sumanta. (*/Red)