SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jl. Jakarta 1 Perumahan BCL Blok D5 No.17, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Penggerebekan dan Penangkapan
Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan, dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas menangkap satu orang tersangka laki-laki berinisial M, 35 tahun, yang diketahui merupakan warga setempat.
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Pelaku berinisial M, 35 tahun ditangkap beserta barang buktinya,” katanya, Senin 14 April 2025.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan tersangka di dalam jok sepeda motor miliknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– 3 poket sabu dengan berat total 20,25 gram bruto
– 2 bendel plastik klip
– 1 unit timbangan digital
– 1 sendok penakar
– 1 plastik kresek warna hitam
– 1 botol kanebo kuning
– 1 botol kaleng coklat
– Uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil penjualan
– 1 unit handphone Oppo warna cream
– 1 unit sepeda motor Yamaha Scoopy putih
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di masyarakat.” pungkasnya. (***)