BONTANG– Satresnarkoba Polres Bontang menangkap pelaku terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (17/03/2025) pukul 21.35 Wita.
Tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial M.A. (42), yang diduga sebagai perantara dalam peredaran narkoba.
Kasat Narkoba AKP Rihard Nixon, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah Jl. P. Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
“Tim sudah amankan pelaku, saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba, antara lain:
– 0,52 gram sabu dalam plastik bening
– 2 bungkus plastik klip
– Satu pipet kaca dan sedotan berujung runcing
– Satu alat hisap (bong) dan korek gas
– Satu unit handphone merek Vivo warna biru. (**/A)