BONTANG – Satpol PP Kota Bontang melakukan razia gabungan dengan Polres Bontang, Kodim 0908, dan Kemenag di beberapa hotel dan tempat hiburan malam di Bontang, Kamis 13 Maret 2025
Hasil razia menunjukkan bahwa beberapa hotel mengijinkan pasangan bukan suami istri menginap di hotel.
Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani, melalui Kabid PPUD Arianto, mengatakan bahwa surat teguran telah diserahkan kepada tiga hotel yang melakukan pelanggaran, yaitu Hotel di Tanjung Laut, Api-Api, dan Loktuan.
Menurut Arianto, surat teguran ini hanya merupakan pernyataan berdasarkan bukti dan fakta yang ada.
“Jika ditemukan kembali melakukan pelanggaran yang sama, maka akan diproses melalui teguran 1, 2, dan 3, dan selanjutnya dapat dilakukan penertiban dengan penyegelan sementara tempat usaha/hotel bersangkutan,” tegasnya.
Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bontang, serta untuk memastikan bahwa hotel-hotel di Kota Bontang menjalankan usaha mereka dengan baik dan benar saat Ramadan.
Dalam razia gabungan ini, Satpol PP juga menangkap lima pasangan bukan suami istri di tiga hotel di Bontang. (Red)