cuitankaltim.com – Pemerintah telah menganggarkan Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK dan PNS, serta TNI/Polri. THR juga akan diberikan kepada para pensiunan, termasuk pensiun PNS.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pencairan THR akan dilakukan lebih cepat dari biasanya, yakni 3 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Ini tujuannya untuk menggenjot daya beli masyarakat dan ekonomi Indonesia,” ujarnya dikutip, Kamis 13 Maret 2025.
Besaran THR bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri berbeda-beda tergantung golongan, peringkat jabatan, dan kelas jabatannya.
Berikut adalah daftar besaran THR pensiunan PNS:
– Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
– Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
– Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
– Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Pemerintah berharap bahwa kebijakan percepatan THR ini dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makro ekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025. (Red)
Sumber:cnbcindonesia