KUTIM – Upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Aparat Polres Kutai Timur menggagalkan distribusi sabu yang diduga hendak diedarkan di wilayah Kutai Timur. Seorang pemuda berinisial AP (24) ditangkap di area kebun durian Desa Muara Pantun pada Sabtu (14/2/26) dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 00.10 WITA setelah menerima laporan warga yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setibanya di lokasi, polisi menemukan pelaku beserta barang bukti sabu yang sudah terkemas dalam puluhan paket kecil.
Kapolres Kutai Timur Fauzan Arianto menyebut, pelaku terbilang lihai dalam menyembunyikan barang haram tersebut. “Benar, tim Opsnal Satresnarkoba telah mengamankan satu pelaku di kawasan kebun durian Desa Muara Pantun. Dari tangan pelaku, kami dapati 25 poket sabu yang disembunyikan cukup rapi di dalam bungkus sabun dan kotak rokok,” ujar AKBP Fauzan seperti dilansir dari Tribratanews.polri.go.id.
Polisi mendapati dua paket sabu tersimpan dalam bungkus sabun mandi, sementara 23 paket lainnya diselipkan ke dalam kotak rokok. Meski begitu, penyamaran tersebut tetap berhasil dibongkar penyidik.
Lebih jauh, Kapolres menyebut pelaku menggunakan sistem jejak untuk memperoleh barang tersebut. “Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dengan sistem jejak. Ini yang terus kami dalami untuk memutus mata rantai jaringan di atasnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kutai Timur, sekecil apapun itu,” ujarnya.
Selain sabu seberat total 5,05 gram bruto, polisi turut mengamankan uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel, dan perlengkapan takar.
AP kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*/Arya)

















