SAMARINDA – Anggota DPR RI Komisi XII asal Kalimantan Timur, Syafruddin, mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberikan sanksi 13 perusahan.
Dia bilang, pemberian saksi itu termasuk pencabutan izin, terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan bisnis.
“Solar bersubsidi itu hak rakyat, bukan untuk diperdagangkan demi keuntungan korporasi,” tegasnya dalam acara Ngopi Minggu dan Diskusi di Samarinda, Minggu (12/10).
“Mereka bukan hanya melanggar hukum, tapi merampok hak masyarakat. Kalau terbukti bersalah, cabut saja izinnya,” sambungnya.
Dia menilai pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi karena melibatkan perusahaan besar di sektor tambang dan energi yang sebelumnya tidak dicurigai.
“Awalnya kita kira ini cuma ulah mafia migas, ternyata perusahaan tambang besar juga ikut bermain. Kita semua kaget,” ujarnya.
Syafruddin menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani serius dan tidak cukup hanya dengan sanksi administratif.
“Kalau negara diam, publik akan kehilangan kepercayaan, tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan ekonomi ini bebas dari pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.
Diketahui, dilansir dari Inilah.com berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan dan audit internal, ada 13 perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari praktik pembelian solar subsidi di bawah harga dasar, yang kemudian digunakan untuk kegiatan operasional komersial.
Total keuntungan tidak sah yang diperoleh seluruh perusahaan ini mencapai Rp2,54 triliun.
Berikut daftar lengkap 13 perusahaan yang disebut:
1. PT Pamapersada Nusantara – Rp958,38 miliar.
2. PT Berau Coal – Rp449,10 miliar
3. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Rp264,14 miliar
4. PT Merah Putih Petroleum – Rp256,23 miliar
5. PT Adaro Indonesia – Rp168,51 miliar
6. PT Ganda Alam Makmur – Rp127,99 miliar
7. PT Vale Indonesia Tbk – Rp62,14 miliar
8. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) melalui lima anak usaha:
PT Tambang Raya Usaha Tama, PT Bharinto Ekatama, PT Sinar Nirwana Sari, PT Trubaindo Coal Mining dan PT Tunas Jaya Perkasa dengan total keuntungan gabungan Rp85,80 miliar
9. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp42,51 miliar
10. PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk – Rp16,79 miliar
11. PT Puranusa Eka Persada melalui anak usaha yakni PT Arara Abadi – Rp32,11 miliar. (*/Ayb)