KUKAR – Seorang pria berinisial SA (32) diamankan jajaran Polsek Kota Bangun saat diduga membawa narkotika jenis sabu di area feri penyeberangan Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Jumat (12/12/2025).
Kapolsek Kota Bangun IPTU Asnan Rusmawan mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria di sekitar lokasi feri.
“Saat hendak diamankan, pelaku membuang bungkusan plastik ke Sungai Mahakam dan melompat ke sungai,” ujar IPTU Asnan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dengan berenang dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,67 gram.
Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik warna hitam dan satu plastik klip bening ukuran sedang.
Seluruh proses penggeledahan disaksikan ketua RT setempat dan pengemudi feri penyeberangan.
Pelaku mengakui barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu dan mengaku panik saat mengetahui yang mendekatinya adalah petugas kepolisian.
Kini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ditahan di Polsek Kota Bangun untuk penyidikan lebih lanjut. (*/Red)


















