KUKAR – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial FA (36) diamankan bersama sabu seberat 101,31 gram.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Lokasinya di pinggir Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan warga.
Informasi menyebutkan adanya transaksi sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Pemantauan dilakukan sejak awal Januari 2026.
“Tim melakukan pengamatan intensif dan memetakan target,” ujar Yohanes.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria yang sering bertransaksi di pinggir jalan.
Pelaku menggunakan sepeda motor untuk beraksi. Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan FA.
Dia diketahui merupakan warga Kecamatan Muara Badak.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam bungkus popcorn dan dompet kulit.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pipet kaca, plastik klip, sedotan plastik, dan satu unit ponsel.
Petugas juga menyita pakaian yang dikenakan tersangka serta sepeda motor Yamaha NMAX.
Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Akibat perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tergolong berat.
“Terduga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kukar dan proses penyidikan masih terus berjalan,” pungkasnya. (*/Red)

















