BONTANG – Menanggapi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan yang berdampak pada 102 tenaga kerja yang dirumahkan PT Pama.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengaku terkejut atas kabar tersebut.
“Iya, tentu ini berita yang cukup mengejutkan bagi saya. Sudah 102 orang ya,” ujarnya saat ditemui wartawan di halaman Auditorium 3D pada Selasa (28/4/2026).
Dia menyebutkan kondisi tersebut berkaitan dengan pengurangan kuota produksi dalam program perusahaan.
Kebijakan mengenai kuota produksi tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga tidak dapat diselesaikan di tingkat kota maupun kabupaten.
Oleh karena itu, Pemkot akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Ini tidak bisa kami selesaikan di tingkat kota karena merupakan kebijakan nasional. Maka kami harus berdiskusi secara menyeluruh dengan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Menurut Agus, pengurangan kuota produksi tentu berdampak langsung pada produktivitas perusahaan, yang pada akhirnya berimbas pada tenaga kerja.
Meski demikian, ia meyakini perusahaan telah melakukan langkah mitigasi sebelum mengambil keputusan PHK, termasuk dalam pengelolaan kondisi karyawan dan kebijakan internal.
Kata dia, pihaknya akan memastikan jumlah pasti pekerja yang terdampak, khususnya warga Bontang.
Hal ini karena wilayah operasional perusahaan mencakup beberapa daerah, seperti Bontang, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur.
“Kami akan memastikan terlebih dahulu berapa warga Bontang yang terdampak. Karena belum mengetahui secara pasti apakah pengurangan ini murni akibat kuota atau ada faktor lain,” katanya.
Orang nomor dua di Bontang itu mengungkapkan, informasi terkait potensi pengurangan tenaga kerja sebenarnya telah terdengar sejak beberapa bulan lalu, bahkan jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 400 orang.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkot melalui dinas terkait akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk menggelar pertemuan bersama pihak perusahaan.
Tujuannya adalah untuk memperoleh kejelasan mengenai alasan pengurangan tenaga kerja sekaligus meminta komitmen dari perusahaan.
“Kami ingin ada komitmen. Jika nanti situasi kembali normal, pasti meminta agar pekerja yang dirumahkan dapat dipanggil kembali,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak ingin pekerja yang telah dirumahkan justru kehilangan kesempatan untuk kembali bekerja ketika kondisi perusahaan membaik.
“Jangan sampai setelah kondisi normal, mereka yang dirumahkan tidak dipanggil kembali,” tutupnya. (*/Niwil)

















