BALIKPAPAN – Kasus hilangnya R (7), bocah asal Sangatta Utara yang sempat membuat geger warga Kutai Timur dan Kalimantan Timur akhirnya terungkap.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MY (32) dan mengungkap fakta-fakta di balik kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Polda Kalimantan Timur bersama Polres Kutai Timur membeberkan kronologi lengkap pengungkapan kasus dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026).
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan, kasus ini bermula saat orang tua Royyan melaporkan anaknya hilang pada Senin (1/6/2026) di kawasan Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti tim gabungan dengan melakukan penyelidikan dan pencarian secara masif.
Polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi hilangnya korban.
Dari hasil penyelidikan itu, petugas berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga terlibat dalam hilangnya Royyan.
Perburuan terhadap pelaku pun dilakukan hingga ke Balikpapan.
Hasilnya, MY berhasil diamankan pada Selasa (2/6/2026) malam berkat kerja sama tim Polres Kutim dan Subdit Jatanras Polda Kaltim.
Namun saat ditangkap, Royyan tidak ditemukan bersama pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku kemudian memberikan petunjuk mengenai lokasi keberadaan korban,” ungkap Kapolda Kaltim.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak melakukan pencarian lanjutan.
Hingga akhirnya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita, Royyan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah parit berair di belakang kawasan Masjid Agung Al Farouq Sangatta.
Penemuan tersebut menjadi akhir dari pencarian yang selama beberapa hari menyita perhatian masyarakat.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk dilakukan autopsi.
Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Tim dokter forensik juga menyimpulkan korban meninggal dunia akibat mati lemas karena masuknya air ke saluran pernapasan.
Dalam konferensi pers itu, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku.
Di antaranya sepeda motor yang digunakan untuk membawa korban, helm merah, jaket Maxim, surat permintaan tebusan, serta pakaian milik korban dan pelaku.
Sementara itu, polisi mengungkap motif sementara pelaku diduga berkaitan dengan faktor ekonomi dan hasrat seksual.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan seksual terhadap anak, serta pembunuhan.
Pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan proses hukum akan berjalan tegas dan maksimal agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Kita berharap nantinya hukuman yang dijatuhkan benar-benar maksimal terhadap pelaku,” pungkasnya. (*/Arya)

















