KUKAR, CUITANKALTIM.COM – Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah diduga mengulangi perbuatannya mengedarkan sabu.
Pria berinisial RSL alias LB (45) diamankan Unit Reskrim Polsek Samboja bersama rekannya MD alias DN (29) di Perumahan Bhumi Pemedas Permai, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Samboja AKP M. Yazid mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Dari kedua pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata AKP M. Yazid saat dikonfirmasi, 19 Juni 2026.
Polisi mengungkap, salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Namun, setelah bebas, pelaku diduga kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Mahli)

















