BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Bontang.
Seorang pria berinisial S (23) diamankan polisi karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Bontang di sebuah rumah yang berada di Jalan Sawi, RT 044, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (19/6/2026) malam sekitar pukul 23.50 Wita.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 12,24 gram.
Selain itu, turut diamankan plastik klip bening, sebuah tas hitam, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Bontang mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dan berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, Sabtu 20 Juni 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Polisi juga mendalami pengakuan yang bersangkutan terkait dugaan penjualan sabu kepada pihak lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul barang tersebut,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Niwil)

















