BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menjelaskan ketentuan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan pelaku usaha perlu memahami kategori risiko usahanya sebelum mengurus perizinan.
“Dalam aturan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko terdapat tiga dokumen lingkungan yang disesuaikan dengan tingkat risiko usaha, yakni AMDAL untuk usaha berisiko tinggi, UKL-UPL untuk usaha berisiko sedang, dan SPPL untuk usaha berisiko rendah,” kata Sofyansyah, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, pembagian tingkat risiko tersebut menjadi dasar dalam menentukan dokumen lingkungan hidup yang wajib dipenuhi sebelum suatu usaha dijalankan.
“Semakin tinggi risiko suatu usaha, maka semakin ketat pula proses pemenuhan dokumen lingkungan hidup yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan, namun tetap mengedepankan perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Pelaku usaha harus memahami kategori risikonya agar dapat menyiapkan dokumen yang sesuai dengan jenis usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sofyansyah menambahkan, DPMPTSP Kota Bontang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami ketentuan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami prosedur perizinan sehingga proses pengurusan izin dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan,” tutupnya. (*/Arya)

















