BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan surat pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) menjadi sala satu dokumen penting dalam proses perizinan berusaha
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan pengajuan SPPL saat ini dilakukan melalui sistem perizinan berbasis elektronik.
Pemohon terlebih dulu melengkapi persyaratan administrasi melalui sistem AMDALNET yang terintegrasi dengan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Ia menyebut setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah itu pemohon melakukan penandatanganan SPPL Sebagai bentuk komitmen atas pengelolaan lingkungan dari usaha yang dijalankan,” Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, SPPL merupakan bentuk kesanggupan pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan, dan penandatanganan tersebut menjadi bagian dari proses penerbitan perizinan melalui sistem OSS RBA.
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan bahwa melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mesti dilakukan untuk memastikan dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan.
Dia menambahkan, layanan perizinan di DPMPTSP Bontang akan terus mengarahkan agar proses dapat lebih mudah, cepat dan transparan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu, Sofyan juga menghimbau untuk memanfaatkan kanal informasi yang telah disediakan untuk mendapatkan pendamping terkait proses perizinan.
“Kami akan terus mengupayakan memberikan pelayanan yang efektif, dan membantu masyarakat memahami setiap tahapan perizinan yang harus dipenuhi,” tangkasnya. (*/Arya)
















