Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Pembongkaran Trotoar Harus Memiliki Izin, Ini Penjelasan DPMPTSP Bontang

Pembongkaran Trotoar Harus Memiliki Izin, Ini Penjelasan DPMPTSP Bontang

by Redaksi Cuitan Kaltim
26 Juni 2026
in Bontang, Umum
0
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus,

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus. (Dok: Cuitan)

Share on Facebook

BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Bontang telah menerapkan Standar Pelayanan (SP) baru tentang izin pembongkaran trotoar.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memastikan proses pembongkaran tidak menggangu fasilitas umum secara sembarangan dan pembongkaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan izin pembongkoran ini penting agar setiap pelaksanaan dan pengawasan teknis di pantau oleh instansi berwenang.

“Izin ini penting, pembongkaran trotoar tersebut tidak boleh sembarang, karena menyangkut keselamatan pengguna jalan,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Ia menyebut, dalam proses pengajuan dilakukan melalui sistem perizinan daerah, dengan melampirkan sejumlah persyaratan yang ditentukan. Nantinya, tahap tersebut akan melalui verifikasi sebelum izin di terbitkan.

“Permohonan dilakukan dengan melampirkan rencana kerja, foto lokasi, dan surat pernyataan tanggung jawab,” katanya.

Setalah itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) untuk lakukan verifikasi lapangan.

“Ini dilakukan agar memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan permohonan yang diajukan, termasuk melihat dampak umum dan pengguna jalan,” terangnya.

“Kami siap membantu bagi setiap yang mengajukan sepanjang syaratnya lengkap,” pungkasnya. (*/Arya)

Post Views: 238
Tags: DPMPTSP BontangUrus Izin Bongkar Trotoar
Share8Send

Related Posts

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah

DPMPTSP Bontang Jelaskan Aturan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko

by Redaksi Cuitan Kaltim
26 Juni 2026
0
46

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menjelaskan ketentuan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis...

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah

DPMPTSP Bontang Tegaskan SPPL Jadi Syarat Penting Harus Dipenuhi Dalam Perizinan Usaha

by Redaksi Cuitan Kaltim
23 Juni 2026
0
64

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan surat pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan...

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turut hadir rapat dengan DPRD Bontang

Minimnya Anggaran Menjadi Kendala Dalam Promosi Investasi di DPMPTSP Bontang

by Redaksi Cuitan Kaltim
21 Juni 2026
0
116

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Upaya memperkuat iklim investasi di kota Bontang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengungkap...

Next Post
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni

Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Makan dan Minum, Ini Kata Wali Kota Bontang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Jadwal Kapal Laut bulan Juli 2026

    Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

    4200 shares
    Share 1680 Tweet 1050
  • Jaringan Sabu Terbongkar Lagi di Bontang, Pemuda Gunung Elai Diamankan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Pemuda Asal Teluk Pandan Diciduk di Bontang, Sabu 12,24 Gram Disita

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Sertijab di Polres Kutim, Kasat Polairud hingga 4 Kapolsek Berganti, Ini Nama-Nama Pejabat Barunya

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni

Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Makan dan Minum, Ini Kata Wali Kota Bontang

26 Juni 2026
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus,

Pembongkaran Trotoar Harus Memiliki Izin, Ini Penjelasan DPMPTSP Bontang

26 Juni 2026
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah

DPMPTSP Bontang Jelaskan Aturan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko

26 Juni 2026
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi

Bonnie Sukardi Dorong Transformasi TPA Bontang, Soroti Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi

25 Juni 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang