BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Bontang telah menerapkan Standar Pelayanan (SP) baru tentang izin pembongkaran trotoar.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memastikan proses pembongkaran tidak menggangu fasilitas umum secara sembarangan dan pembongkaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan izin pembongkoran ini penting agar setiap pelaksanaan dan pengawasan teknis di pantau oleh instansi berwenang.
“Izin ini penting, pembongkaran trotoar tersebut tidak boleh sembarang, karena menyangkut keselamatan pengguna jalan,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Ia menyebut, dalam proses pengajuan dilakukan melalui sistem perizinan daerah, dengan melampirkan sejumlah persyaratan yang ditentukan. Nantinya, tahap tersebut akan melalui verifikasi sebelum izin di terbitkan.
“Permohonan dilakukan dengan melampirkan rencana kerja, foto lokasi, dan surat pernyataan tanggung jawab,” katanya.
Setalah itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) untuk lakukan verifikasi lapangan.
“Ini dilakukan agar memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan permohonan yang diajukan, termasuk melihat dampak umum dan pengguna jalan,” terangnya.
“Kami siap membantu bagi setiap yang mengajukan sepanjang syaratnya lengkap,” pungkasnya. (*/Arya)

















