BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang ingatkan pentingnya memenuhi persyaratan perizinan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan dan pendidikan.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan setiap sektor memiliki ketentuan aturan tersendiri dalam mekanisme proses penerbitan izin.
Menurutnya, proses penerbitan izin tersebut merupakan hal yang penting dalam memberikan layanan yang diberikan telah memenuhi standar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tiap sektor memang memiliki peraturan yang berbeda. Misalnya, di bidang kesehatan, kami mengelola izin praktik tenaga medis seperti dokter, bidan, dan apoteker melalui aplikasi MPP Digital. Setiap tenaga kesehatan harus memenuhi standar kompetensi terlebih dahulu,”ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Ia menyebut izin tersebut berlaku pada sektor, termasuk rumah sakit, dan klinik harus memenuhi standar izin operasional.
Selain itu, Sofyansyah juga menjelaskan proses tersebut dilakukan melalui DPMPTSP yang selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam memastikan segalah persyaratan betul-betul telah terpenuhi.
“Rumah sakit dan klinik wajib memiliki izin operasional yang nantinya akan di terbitkan oleh DPMPTSP kalau telah melalui verifikasi,” tambahnya.
Begitupun, pada sektor pendidikan DPMPTSP juga akan memastikan pendidikan yang akan beroperasi telah memenuhi ketentuan perizinan. Karena izin tersebut merupakan syarat penting dalam pendirian pendidikan, seperti, PAUD, SD, hingga SMP.
“Kami memberikan izin berdasarkan peraturan yang berlaku. Pendirian pendidikan formal dan non-formal harus mengikuti prosedur yang ketat,” jelas Sofyansyah.
Sofyansyah juga menegaskan bahwa pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinan akan menghadapi konsekuensi.
“Kalau ada pelanggaran, pasti akan menurunkan tim pengawasan untuk memastikan semua izin terverifikasi dan sesuai standar,” tegasnya.
Dia juga menambahkan, pihak DPMPTS akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha maupun layanan dengan tujuan untuk memastikan setiap penyelenggaraan memenuhi aturan yang berlaku.
“Tujuanya untuk memastikan keberlanjutan usaha yang ramah lingkungan dan berstandar tinggi,” tangkasnya. (*/Arya)
















