BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Di setiap kota, termasuk kota Bontang ada banyak pelaku usaha yang berkeinginan mendirikan usaha kesehatan, namun, proses izin kesehatan merupakan hal yang penting untuk dipahami oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Sebab, izin usaha merupakan syarat yang wajib untuk dipenuhi para pelaku usaha untuk memastikan usahanya memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan sebelum memulai usaha kesehatan, izin usaha merupakan legalitas penting yang mesti dipenuhi.
“Sebelum memulai usaha, pengusaha harus memenuhi syarat izin kesehatan yang mencakup baku mutu dan standar produk” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, izin usaha itu penting untuk memberikan perlindungan hukum, mencegah resiko penertiban, serta dapat meningkatkan kredibilitas bisnis.
Sofyansyah menambahkan DPMPTSP terus menghimbau dan mengingatkan masyarakat yang ingin mendirikan usaha kesehatan untuk segara melakukan pengajuan izin usaha.
“Tugas kami sebagai fasilitator bagi setiap pelaku usaha untuk melakukan pengurusan izin usaha, termasuk kesehatan,” katanya.
Sementara, pemeriksaan Izin kesehatan merupakan tugas Dinas Kesehatan Bontang, terutama untuk usaha yang berhubungan langsung dengan produk makanan dan minuman.
Lebih lanjut, Sofyansyah menjelaskan, izin kesehatan harus dilengkapi dengan dokumen seperti Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan hasil pemeriksaan laboratorium, yang memastikan produk aman untuk dikonsumsi.
“Proses ini bukan hanya untuk kelancaran usaha, tetapi juga untuk menjaga kesehatan masyarakat. Kami mengimbau agar setiap pengusaha mematuhi aturan yang ada,” tangkasnya. (*/Arya)

















