BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Pelayanan perizinan telah dihadirkan di dua lokasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Layanan tersebut terdapat di kantor DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kawasan Gedung Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), Bontang Selatan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan akses pelayanan bagi masyarakat yang dapat dijangkau dan mempercepat dalam pengurusan perizinan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk memberikan aksesibilitas bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Tidak semua orang bisa dengan mudah menjangkau MPP karena posisinya di lantai empat. Karena itu, kami tetap membuka layanan di kantor utama, lengkap dengan fasilitas ramah disabilitas,” ungkapnya, Sabtu (28/6/2026).
Ia menjelaskan layanan perizinan yang disiapkan di dua lokasi tersebut memiliki pelayanan fungsi yang sama. Perbedaannya hanya lokasi sehingga masyarakat bebas untuk memilih tempat yang paling mudah untuk di jangkau.
Menurut Aspiannur, kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas utama.
Adanya sistem dua titik kini masyarakat Bontang bisa mengurus izin dengan lebih fleksibel, baik di MPP yang lebih modern maupun di kantor DPMPTSP yang mudah dijangkau.
“Kami ingin memastikan setiap masyarakat dan pelaku usaha tidak mengalami kendala saat melakukan pengurusan izin, apalagi kalau karena kendala fisik atau lokasi,” jelasnya. (*/Arya)

















