BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) terus memperketat pengawasan terhadap penyedia layanan kesehatan hewan.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan pengelola fasilitas Tempat Pelayanan Paramedik Kesehatan Hewan tersebut memiliki izin resmi sebelum beroperasi.
Sofyansyah dari Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan (Kesraling) DPMPTSP mengatakan langkah tersebut diambil sebagai upaya dalam memastikan praktik kesehatan berjalan berdasarkan mutu pelayanan dan ketentuan yang berlaku.
“Tempat pelayanan paramedik hewan tetap harus diawasi karena menangani tindakan medis dasar. Dengan izin resmi, pemerintah dapat memastikan keamanan dan mutu layanan yang diberikan,” jelasnya, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, proses pengurusan kini melalui proses secara digital. Sehingga sistem tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki profesi di bidang tersebut.
“Proses perizinan bisa dilakukan secara online. Pemohon cukup mengunggah dokumen pendukung seperti data fasilitas, surat izin tenaga paramedik, serta rekomendasi dari dinas terkait,” katanya
Menurut Sofyansyah, kebijakan ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya menegakkan profesionalisme di bidang kesehatan hewan.
“Kami ingin tempat praktik paramedik di Bontang terdata dengan baik. Ini juga melindungi masyarakat dari praktik ilegal atau layanan tanpa kompetensi yang jelas,” tuturnya
Langkah ini diharapkan dapat memastikan praktik kesehatan hewan berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
“Syaratnya pantau saja di media sosial DPMPTSP Bontang,” pungkasnya. (*/Arya)

















