BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Penyelenggaraan pendidikan, dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebelum memulai operasional harus memenuhi memiliki izin.
Hal tersebut ditegaskan oleh dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Bontang, sebagai upaya untuk memastikan pendidikan telah memenuhi standar yang ditentukan.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansya, mengatakan izin untuk layanan pendidikan merupakan hal yang wajib untuk dipenuhi agar lembaga pendidikan tersebut memiliki legalitas dalam menjamin pendidikan yang bermutu.
“Pendirian lembaga pendidikan, baik formal maupun non-formal, harus melalui prosedur perizinan yang sesuai aturan, agar pendidikan itu terjamin secara legalitas dan pendidikan yang bermutu,” ujarnya, Sabtu (26/6/2026).
Menurutnya, setiap pendirian lembaga pendidikan harus dapat dipastikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi perkembangan pengetahuan generasi yang akan menempuh pendidikan.
Sofyansya juga menambahkan, bahwa perizinan tersebut juga akan melibatkan Dinas Pendidikan guna memastikan kurikulum memenuhi standar Nasional.
“Perizinan pendidikan ini penting untuk memastikan lingkungan belajar aman dan sehat bagi anak-anak,” tambahnya.
Setalah itu, DPMPTSP menegaskan izin tersebut akan diterbitkan setalah segala persyaratan telah terpenuhi dengan lengkap.
“DPMPTSP hanya memverifikasi setiap dokumen izin lingkungan, seperti AMDAL, UKL-UPL dan SPPL yang diajukan untuk setelahnya dilakukan penerbitan,” tutupnya. (*/Arya)

















